Pringsewu (ISN) – Dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah dengan orang tua murid, pihak SMPN 1 Banyumas ,Pringsewu Lampung memungut iuran untuk pembangunan pagar sekolah.senin 10/02/2025
pungutan untuk pembangunan pagar,aula sekolah tersebut sebesar Rp 225.000 ribu rupiah per siswa.
Ihwal pungutan yang di tarik Rp 225.000 ribu per siswa untuk pagar sekolah dan aula tersebut diungkapkan dari beberapa orang tuk a siswa, berinisial VW,ST dan beberapa orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya.
“Kalau tidak salah, tahun kemarin, tahun 2024, anak saya minta uang yang untuk iuran pembangunan Pagar di sekolah dan aula sebesar Rp 225.000 ribu,” ujar Ibu paruh baya tersebut di kedimaan nya di wilayah Kecamatan Banyumas,Pringsewu Lampung.
Pungutan-pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan tersebut. Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias (PUNGLI)
Sementara saat media konfirmasi kepihak sekolah,kepala sekolah,humas tidak ada di tempat,media di sambut ibu TU (tata usaha) sekolah SMP 1 Banyumas.
sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah belum dapat di temui dan di minta keterangan nya.